Kamis, 28 Mei 2020

PRAPERADILAN

A. pengertian praperadilan

Praperadilan adalah proses sebelum pradilan peradilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pradilan dan kata  peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan, praperadilan yang bertujuan untuk melindungi hak asasi tersangka terhadap pelanggaran syarat formil maupun materiil yang dilakukan dalam tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam pasal-pasal mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, hak-hak tersangka/terdakwa dan mengenai bantuan hukum. 


Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh polisi dan jaksa meliputi :

  1.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP).
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP).
  3. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat (3) KUHAP).
  4. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP).
  5. Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).


     Praperadilan berdasarkan penjelasan di atas, hanyalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.


B. OBJEK PRAPERADILANPeristiwa atau kejadian yang dapat dimintakan pemeriksaan praperadilan adalah :
a. Tentang tidak sahnya penangkapan;
b. Tentang tidak sahnya penahanan;
c. Tentang tidak sahnya penghentian penyidikan;
d. Tentang tidak sahnya penghentian penuntutan;
e. Tentang tidak sahnya penyitaan bendatertentu;
f. Tentang ganti kerugian;
g. Tentang rehabilitasi.


C. SUBJEK PRAPERADILANYang dapat mengaj ukan praperadilan adalah :

  1. Dalam hal tidak sahnya suatu penangkapan dan/atau penahanan, diajukan oleh tersangkaatau keluarga tersangka atau oleh kuasanya;
  2. Dalam hal tidak sahnya penghentian penyidikan, diajukan oleh penuntut umum ataupihak ketiga yang berkepentingan;
  3. Dalam hal tidak sahnya penghentian permintaan, diajukan oleh penyidik atau pihakketiga yang berkepentingan;
  4. Dalam hal tidak sahnya penyitaan, diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihakketiga yang berkepentingan;
  5. Dalam hal ganti mgi dan rehabilitasi, diajukan oleh tersangka atau keluarganya ataupihak ketiga yang berkepentingan.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015,dengan amar putusan

           - Prasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184KUHAP.

            -Pasal 77a KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.


D. ACARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN


  1. Permintaan diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili, yaitu dalam daerah hukumnya termohon bertempat tinggal atau instansi termohon berada;
  2. Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal dan seorang panitera yang telah menetapkanhari sidang tiga hari setelah ia ditunjuk;
  3. Selama pemeriksaan berlangsung hakim mendapat keterangan dari pemohon, tersangka,pejabat yang terkait dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;


E. PUTUSAN PRAPERADILAN


  1. Dalam hal putusan menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan;
  2. Dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan Wajib segera dilakukan;
  3. Dalam hal putuan menetapkan penyitaan terhadap benda tertentu tidak sah, maka benda tersebut harus segera dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita;
  4. putusan yang menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi;
  5. Apabila putusan menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasi, kalau tersangka ditahan selain rehabilitasi juga dicantumkan jumlah besamya ganti kerugian;
  6. Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan yang menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir kepada pengadilan tinggi.  

F. GUGURNYA PERMINTAAN PRAPERADILAN

Apabila perkara pokoknya yang dimintakan praperadilan sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri sementara pemeriksaan mengenai pennintaan praperadilan belum selesai
atau belum diputus, maka permintaan praperadilan tersebut gugur demi hukum. Inilah Salah
satu pertimbangan mengapa hakim tidak dapat di praperadilankan

Senin, 25 Mei 2020

Konsep negara hukum




Hukum, apa sebenarnya yang terbenak di pikiran saudara saudara tentang hukum, mungkin pertama terlintas dipikiran saudara saudara hukum itu tidak memberikan rasa adil memuakan bukan?? Secara garis besarnya hukum itu ialah sebuah aturan yang memaksa jika dilanggar terkena sanksi pidana dan tujuan hukum ada 3 yaitu:
1. Kepastian hukum
2. ‎keadilan hukum
3. ‎kemanfataan hukum
      Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tapi kadang kala ada oknum yang tidak bisa secara seimbang menerapkan tujuan hukum tersebut kita ambil contoh dimana seorang nenek dikenakan hukuman penjara 2,5 tahun apabila tidak membayar denda sebesar 1 juta rupiah Dia mencuri karna kelaparan bukan untuk memperkaya diri tapi hukum tetap berpatokan patokan aturan atau undang-undang sedangkan para pejabat bermental perampok yang kerap kali mengambil uang rakyat hanya dihukum 1 tahun mereka merampok uang rakyat bermilyar-milyar??  Bukan kah yang membuat para rakyat sengsara dengan cara mencuri adalah mereka?? Yang dimana mereka kerap kali merampok Bantuan dana sosial dimana keadilan hukum bagi masyarakat kecil?? Itu lah hukum masih tajam kebawah tumpul keatas bukan kah ada asas equality before the law yang artinya asas persamaan didepan hukum
     Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) Hal tersebut berarti bahwa negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Negara Indonesia juga menjamin setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat. Dengan demikian sudah sewajarnya penegakan keadilan berdasarkan hukum dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiappenyelenggara negara setiap lembaga masyarakat termasuk kalangan militer.
    Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum sebab dalam konstitusi di banyak negara hukum terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1. Perlindungan HAM
2. ‎ditetapkannya kenegaraan suatu negara,  dan
3. ‎membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
    Selanjutnya konsep negara hukum rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey (ilmuwan dari Inggris), menetapkan tiga tolok ukur atau unsur utama, yaitu :
1. Suprimasi hukum (supremacy of law),
2. Persamaa dihadapan hukum (equality of law),
3. Konstitusi yang didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
     Dari ulasan yang mengutip pendapat beberapa ahli hukum diatas, jelaslah bahwa adanya hak asasi manusia adalah salah satu ciri dari Negara Hukum. Hak asasi manusia merupakan unsur yang sangat penting dan harus termuat secara tegas dalam penyelenggaraan negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law.
     Negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Negara hukum yang demokratis lahir dari perkembangan sejarah rechtsstaat di negeri Belanda, yang semula berbentuk rechtsstaat klasik (liberaal democratische rechtsstaat) berkembang menjadi rechtsstaat modern (sociale democratische rechtsstaat), dengan latar belakang sosial, politik, ekonomi dan budaya yang mengiringinya
Terimah kasih... 

perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH)


I.  WANPRESTASI

     Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau rusak janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena mereka tidak melaksanakan apa yang telah disepakati atau bahkan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie”, yang berarti bahwa itu tidak memenuhi pencapaian atau kewajiban

Berikut definisi wanprestasi menurut beberapa penulis

•    Menurut Harahap (1986), wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.


•    ‎Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.


•   Menurut J Satrio (Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya

Sedangkan ‎wanprestasi menurut kitab undang-undang hukum perdata diatur dalam pasal 1243 berbunyi "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"

Bentuk dan Syarat Wanprestasi

Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:

1.   Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. ‎   Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3. ‎   Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sedangkan menurut Subekti, bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim, 2004):

1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. ‎  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. ‎   Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4. ‎    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

     Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati

II.  PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

I.    Pengertian Perbuatan melawan hukum
     

    adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi.

PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

      Menurut Munir Faudy, perbuatan melawan hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat

     Menurut salah satu ahli hukum terkemuka asal Belanda, perbuatan melawan hukum yaitu “delict” adalah “elke eenzijdige evenwichtsverstoring, elke eenzijdige inbreak op de materiele en immateriele levensgoerden van een persoon of een, een eenheid vormende, veelheid van persoon/een groop” ( tiap-tiap gangguan dari keseimbangan,
tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup seseorang atau gerombolan orang-orang).

    Perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas
masyarakat. Perbuatan melawan hukum juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu
gugatan yang tepat.

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdiri dari 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang memenuhi salah satu unsur berikut:

• Bertentangan dengan hak orang lain;
• Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
• Bertentangan dengan kesusilaan;
• Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.

2. Adanya unsur kesalahan

Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.

3. Adanya kerugian

Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau imateril, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

4. Adanya hubungan sebab akibat

Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.‬

II.   Unsur-Unsur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

     Berdasarkan pengertian perbuatan melawan hukum Pasal 1365 dan Pasal 1370, maka dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : 


a. Adanya suatu perbuatan, yaitu Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh
perbuatan si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padahal ia berkewajiban untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu
terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata
sepakat dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang
terdapat dalam kontrak.

b. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak
subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang.

c. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :

1) Objektif, yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan akan timbulnya akibat dan
kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

    Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :

1) Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya
kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah
atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan
kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan
sengaja.

2) Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan
karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang
bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk
keseluruhannya.

d. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :

1) Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang
nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus
mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita,
juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.

2) Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan
kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan
kesenangan hidup.

Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut

1. Adanya suatu perbuatan;
2. ‎Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. ‎Adanya kesalahan pihak pelaku;
4. ‎Adanya kerugian bagi korban;
5. ‎Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.


Sekian dari kami dan terimah kasih..