Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh polisi dan jaksa meliputi :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP).
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP).
- Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat (3) KUHAP).
- Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP).
- Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).
Praperadilan berdasarkan penjelasan di atas, hanyalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
B. OBJEK PRAPERADILANPeristiwa atau kejadian yang dapat dimintakan pemeriksaan praperadilan adalah :
a. Tentang tidak sahnya penangkapan;
b. Tentang tidak sahnya penahanan;
c. Tentang tidak sahnya penghentian penyidikan;
d. Tentang tidak sahnya penghentian penuntutan;
e. Tentang tidak sahnya penyitaan bendatertentu;
f. Tentang ganti kerugian;
g. Tentang rehabilitasi.
C. SUBJEK PRAPERADILANYang dapat mengaj ukan praperadilan adalah :
- Dalam hal tidak sahnya suatu penangkapan dan/atau penahanan, diajukan oleh tersangkaatau keluarga tersangka atau oleh kuasanya;
- Dalam hal tidak sahnya penghentian penyidikan, diajukan oleh penuntut umum ataupihak ketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal tidak sahnya penghentian permintaan, diajukan oleh penyidik atau pihakketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal tidak sahnya penyitaan, diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihakketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal ganti mgi dan rehabilitasi, diajukan oleh tersangka atau keluarganya ataupihak ketiga yang berkepentingan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015,dengan amar putusan
- Prasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184KUHAP.
-Pasal 77a KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
D. ACARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
- Permintaan diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili, yaitu dalam daerah hukumnya termohon bertempat tinggal atau instansi termohon berada;
- Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal dan seorang panitera yang telah menetapkanhari sidang tiga hari setelah ia ditunjuk;
- Selama pemeriksaan berlangsung hakim mendapat keterangan dari pemohon, tersangka,pejabat yang terkait dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
E. PUTUSAN PRAPERADILAN
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan;
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan Wajib segera dilakukan;
- Dalam hal putuan menetapkan penyitaan terhadap benda tertentu tidak sah, maka benda tersebut harus segera dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita;
- putusan yang menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi;
- Apabila putusan menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasi, kalau tersangka ditahan selain rehabilitasi juga dicantumkan jumlah besamya ganti kerugian;
- Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan yang menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir kepada pengadilan tinggi.
F. GUGURNYA PERMINTAAN PRAPERADILAN
Apabila perkara pokoknya yang dimintakan praperadilan sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri sementara pemeriksaan mengenai pennintaan praperadilan belum selesai
atau belum diputus, maka permintaan praperadilan tersebut gugur demi hukum. Inilah Salah
satu pertimbangan mengapa hakim tidak dapat di praperadilankan