Senin, 25 Mei 2020

Konsep negara hukum




Hukum, apa sebenarnya yang terbenak di pikiran saudara saudara tentang hukum, mungkin pertama terlintas dipikiran saudara saudara hukum itu tidak memberikan rasa adil memuakan bukan?? Secara garis besarnya hukum itu ialah sebuah aturan yang memaksa jika dilanggar terkena sanksi pidana dan tujuan hukum ada 3 yaitu:
1. Kepastian hukum
2. ‎keadilan hukum
3. ‎kemanfataan hukum
      Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tapi kadang kala ada oknum yang tidak bisa secara seimbang menerapkan tujuan hukum tersebut kita ambil contoh dimana seorang nenek dikenakan hukuman penjara 2,5 tahun apabila tidak membayar denda sebesar 1 juta rupiah Dia mencuri karna kelaparan bukan untuk memperkaya diri tapi hukum tetap berpatokan patokan aturan atau undang-undang sedangkan para pejabat bermental perampok yang kerap kali mengambil uang rakyat hanya dihukum 1 tahun mereka merampok uang rakyat bermilyar-milyar??  Bukan kah yang membuat para rakyat sengsara dengan cara mencuri adalah mereka?? Yang dimana mereka kerap kali merampok Bantuan dana sosial dimana keadilan hukum bagi masyarakat kecil?? Itu lah hukum masih tajam kebawah tumpul keatas bukan kah ada asas equality before the law yang artinya asas persamaan didepan hukum
     Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) Hal tersebut berarti bahwa negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Negara Indonesia juga menjamin setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat. Dengan demikian sudah sewajarnya penegakan keadilan berdasarkan hukum dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiappenyelenggara negara setiap lembaga masyarakat termasuk kalangan militer.
    Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum sebab dalam konstitusi di banyak negara hukum terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1. Perlindungan HAM
2. ‎ditetapkannya kenegaraan suatu negara,  dan
3. ‎membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
    Selanjutnya konsep negara hukum rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey (ilmuwan dari Inggris), menetapkan tiga tolok ukur atau unsur utama, yaitu :
1. Suprimasi hukum (supremacy of law),
2. Persamaa dihadapan hukum (equality of law),
3. Konstitusi yang didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
     Dari ulasan yang mengutip pendapat beberapa ahli hukum diatas, jelaslah bahwa adanya hak asasi manusia adalah salah satu ciri dari Negara Hukum. Hak asasi manusia merupakan unsur yang sangat penting dan harus termuat secara tegas dalam penyelenggaraan negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law.
     Negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Negara hukum yang demokratis lahir dari perkembangan sejarah rechtsstaat di negeri Belanda, yang semula berbentuk rechtsstaat klasik (liberaal democratische rechtsstaat) berkembang menjadi rechtsstaat modern (sociale democratische rechtsstaat), dengan latar belakang sosial, politik, ekonomi dan budaya yang mengiringinya
Terimah kasih... 

Tidak ada komentar: