Jumat, 12 Juni 2020
Penyelesaian tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata
Jumat, 05 Juni 2020
PEMBUKTIAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN
Penyelidikan bukan merupakan tahapan yang berdiri sendiri akan tetapi merupakan bagian atau sub fungsi dari penyidikan. KUHAP tidak mengatur penyelidikan dalam bab tersendiri. Pada BAB XIV mengatur Bab Penyidikan yang terdiri dari Bagian Kesatu Penyelidikan dan Bagian Kedua Penyidikan. Oleh sebab itu kewenangan penyelidik pada Pasal 102 dan Kewenangan penyidik pada Pasal 106 KUHAP adalah sama; yaitu dalam hal penyelidik atau penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan(bagi penyelidik) atau penyidikan (bagi penyidik) yang dianggap perlu. Artinya apabila yang mengetahui atau menerima laporan tentang dugaan terjadi tindak pidana adalah penyelidik maka penyelidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan akan tetapi apabila dari laporan atau temuan sendiri telah diperoleh bukti permulaan yang cukup umpannya dalam operasi tertangkap tangan atau hasil pengembangan suatu perkara pidana maka peristiwa tersebut dapat langsung dilakukan penyidikan tanpa didahului penyelidikan lagi.
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya suatu tindak pidana.
b. mencari keterangan dan barang bukti.
c. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
d. Mengadakan tindakan lain yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
- Pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik;
Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti. “Frasa “bukti permulaan‟, “bukti permulaan yang cukup‟, dan “bukti yang cukup‟dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurangkurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya(in absentia).”
JENIS BUKTI PERMULAAN
Adapun bukti permulaan dapat berupa :
- Keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak yang dituangkan dalam beritaacara pemberian keterangan.
- Barang bukti yang mempunyai hubungan dengan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
- Informasi elektronik atau surat elektronik sebagaimana dimaksud/menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, jo Pasal 26 A Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 44 ayat (2) Undang-undang nomor 30 tahun 2002.
- Audit investigasi dari auditor.
- Hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Bahan lain untuk kepentingan penyelidikan yang diperoleh dengan syarat;
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan yang dilakukannya tindakan jabatan.
- Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya.
- Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa.
- Menghormati hak asasi manusia. (Penjelasan Pasal 5 angka 4 KUHAP)Bukti permulaan yang telah diperoleh kemudian diolah/dianalisis untuk memperoleh sekurang-kurangnya dua bukti permulaan yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lain dari persesuaiannya diketahui peristiwa tersebut diduga sebagai tindak pidana dapat dilakukan penyidikan.
- Guna menentukan apakah peristiwa yang diduga suatu tindak pidana dapat dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP).
- Menetapkan seorang sebagai tersangka (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
- Syarat penangkapan (Pasal 17 KUHAP).
- Cari dan kumpulkan bukti permulaan menurut undang-undang.
- Analisis bukti permulaan untuk memperoleh fakta yang dapat mendukung unsur tindak pidana yang diduga terjadi.
- Kuasai setiap unsur tindak pidana yang diduga terjadi.
- Hubungkan antara unsur tindak pidana dan fakta yang diperoleh dari bukti permulaan apakah mendukung atau tidak.
- Dari rangkaian tindakan ini penyidik menentukan ada dugaan terjadi tindak pidana dan dapat dilakukan penyidikan.
Kamis, 28 Mei 2020
PRAPERADILAN
Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh polisi dan jaksa meliputi :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP).
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP).
- Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat (3) KUHAP).
- Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP).
- Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan pada perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).
Praperadilan berdasarkan penjelasan di atas, hanyalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
B. OBJEK PRAPERADILANPeristiwa atau kejadian yang dapat dimintakan pemeriksaan praperadilan adalah :
a. Tentang tidak sahnya penangkapan;
b. Tentang tidak sahnya penahanan;
c. Tentang tidak sahnya penghentian penyidikan;
d. Tentang tidak sahnya penghentian penuntutan;
e. Tentang tidak sahnya penyitaan bendatertentu;
f. Tentang ganti kerugian;
g. Tentang rehabilitasi.
C. SUBJEK PRAPERADILANYang dapat mengaj ukan praperadilan adalah :
- Dalam hal tidak sahnya suatu penangkapan dan/atau penahanan, diajukan oleh tersangkaatau keluarga tersangka atau oleh kuasanya;
- Dalam hal tidak sahnya penghentian penyidikan, diajukan oleh penuntut umum ataupihak ketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal tidak sahnya penghentian permintaan, diajukan oleh penyidik atau pihakketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal tidak sahnya penyitaan, diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihakketiga yang berkepentingan;
- Dalam hal ganti mgi dan rehabilitasi, diajukan oleh tersangka atau keluarganya ataupihak ketiga yang berkepentingan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015,dengan amar putusan
- Prasa “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184KUHAP.
-Pasal 77a KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
D. ACARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
- Permintaan diajukan kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili, yaitu dalam daerah hukumnya termohon bertempat tinggal atau instansi termohon berada;
- Pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal dan seorang panitera yang telah menetapkanhari sidang tiga hari setelah ia ditunjuk;
- Selama pemeriksaan berlangsung hakim mendapat keterangan dari pemohon, tersangka,pejabat yang terkait dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
E. PUTUSAN PRAPERADILAN
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah, maka tersangka atau terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan;
- Dalam hal putusan menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan Wajib segera dilakukan;
- Dalam hal putuan menetapkan penyitaan terhadap benda tertentu tidak sah, maka benda tersebut harus segera dikembalikan kepada dari siapa benda itu disita;
- putusan yang menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi;
- Apabila putusan menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan sah dan tersangkanya tidak ditahan maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasi, kalau tersangka ditahan selain rehabilitasi juga dicantumkan jumlah besamya ganti kerugian;
- Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan yang menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah dapat dimintakan putusan akhir kepada pengadilan tinggi.
F. GUGURNYA PERMINTAAN PRAPERADILAN
Apabila perkara pokoknya yang dimintakan praperadilan sudah mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri sementara pemeriksaan mengenai pennintaan praperadilan belum selesai
atau belum diputus, maka permintaan praperadilan tersebut gugur demi hukum. Inilah Salah
satu pertimbangan mengapa hakim tidak dapat di praperadilankan
Senin, 25 Mei 2020
Konsep negara hukum
1. Kepastian hukum
2. keadilan hukum
3. kemanfataan hukum
1. Perlindungan HAM
2. ditetapkannya kenegaraan suatu negara, dan
3. membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara
2. Persamaa dihadapan hukum (equality of law),
3. Konstitusi yang didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH)
I. WANPRESTASI
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie”, yang berarti bahwa itu tidak memenuhi pencapaian atau kewajiban
Berikut definisi wanprestasi menurut beberapa penulis
• Menurut Harahap (1986), wanprestasi adalah sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
• Menurut Prodjodikoro (2000), wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.
• Menurut J Satrio (Satrio : 1999, hal 122), wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya
Sedangkan wanprestasi menurut kitab undang-undang hukum perdata diatur dalam pasal 1243 berbunyi "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan"
Bentuk dan Syarat Wanprestasi
Menurut Satrio (1999), terdapat tiga bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya. Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3. Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk dan syarat tertentu hingga terpenuhinya wanprestasi adalah sebagai berikut (Ibrahim, 2004):
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati
II. PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)
I. Pengertian Perbuatan melawan hukum
adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi.
PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Menurut Munir Faudy, perbuatan melawan hukum adalah sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku bahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat
Menurut salah satu ahli hukum terkemuka asal Belanda, perbuatan melawan hukum
yaitu “delict” adalah “elke eenzijdige evenwichtsverstoring, elke eenzijdige inbreak
op de materiele en immateriele levensgoerden van een persoon of een, een eenheid
vormende, veelheid van persoon/een groop”
( tiap-tiap gangguan dari keseimbangan,
tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup
seseorang atau gerombolan orang-orang).
Perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi
juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain bertentangan dengan
kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas
masyarakat. Perbuatan melawan hukum juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan
dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur prilaku
berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari
interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu
gugatan yang tepat.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdiri dari 4 unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Dikatakan PMH, tidak hanya hal yang bertentangan dengan UU, tetapi juga jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang memenuhi salah satu unsur berikut:
• Bertentangan dengan hak orang lain;
• Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
• Bertentangan dengan kesusilaan;
• Bertentangan dengan keharusan (kehati-hatian, kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda.
2. Adanya unsur kesalahan
Unsur kesalahan dalam hal ini dimaksudkan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku.
3. Adanya kerugian
Yaitu kerugian yang timbul karena PMH. Tiap PMH tidak hanya dapat mengakibatkan kerugian uang saja, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau imateril, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
4. Adanya hubungan sebab akibat
Unsur sebab-akibat dimaksudkan untuk meneliti adalah hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan sehingga si pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
II. Unsur-Unsur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan pengertian perbuatan melawan hukum Pasal 1365 dan Pasal 1370, maka dalam melakukan gugatan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya suatu perbuatan, yaitu Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh
perbuatan si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan
di sini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak berbuat
sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padahal ia
berkewajiban untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum yang
berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu
terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata
sepakat dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang
terdapat dalam kontrak.
b. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak
subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si
pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang.
c. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
1) Objektif, yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia
yang normal dapat menduga kemungkinan akan timbulnya akibat dan
kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak
berbuat.
Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
1) Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya
kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah
atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan
kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan
sengaja.
2) Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan
karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang
bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk
keseluruhannya.
d. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
1) Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang
nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus
mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita,
juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
2) Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan
kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan
kesenangan hidup.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat dipahami unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagai berikut
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. Adanya kesalahan pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Sekian dari kami dan terimah kasih..
-
Dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang telah mengalami beberapa kali perubahan terdapat su...
-
A. pengertian praperadilan Praperadilan adalah proses sebelum pradilan peradilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pradilan dan k...
-
PENGERTIAN Penyelidikan ialah Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pid...


